Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR jika surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses. Surat tuntutan tersebut telah dikirim ke Ketua MPR dan Ketua DPR pada 26 Mei 2025. Surat tersebut diteken oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto menyatakan bahwa jika pendekatan yang sopan tidak dihiraukan, mereka tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan paksa dengan menduduki gedung MPR. Sementara itu, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim bahwa pemakzulan terhadap Gibran sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 7A UUD 1945.
Surat pemakzulan dari purnawirawan TNI tersebut menyatakan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Mereka mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku. Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat tersebut namun akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Gibran belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi dan menganggap upaya pemakzulan anaknya sebagai dinamika politik yang biasa. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan yang harus dipenuhi untuk memakzulkan kepala negara.