Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satu dari keempat tersangka adalah mantan Gubernur Alex Noerdin, yang sedang menjalani proses penyidikan sejak tahun 2023. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dan mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain di kasus korupsi Pasar Cinde Palembang adalah Edi Hermanto, Eldrin Tando, dan Rainmar. Mereka dijerat dengan pasal korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi kasus ini dimulai dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk Asian Games 2018 dan dilanjutkan dengan rencana pengembangan Pasar Cinde menggunakan mekanisme Bangun Guna Serah.
Proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur dan Mitra Bangun Guna Serah tidak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang dan terjadi aliran dana yang tidak seharusnya. Dari bukti pesan di ponsel, terungkap bahwa ada upaya untuk menghalangi proses penyidikan dengan memberikan kompensasi uang.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sudah berlangsung sejak 2023 dan kini sedang dalam proses penyidikan. Beberapa saksi telah diperiksa termasuk mantan pejabat terkait. Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor terkait untuk menetapkan tersangka. Kasus ini memberikan gambaran tentang keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.