Strategi Optimalisasi PAD & Penanganan Keuangan di DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini menjawab opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkenalkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Pemeriksaan atas kelebihan belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian antar SKPD setiap semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar adalah hal penting.

Ketiga, Pemkab Pangandaran harus menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kesalahan dalam volume pekerjaan fisik dan pembayaran berlebihan juga harus ditingkatkan.

Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan pelaksanaan program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link