Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Iwan di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (30/6) yang lalu. Dalam penggeledahan tersebut, disita dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar dengan keterangan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Tak hanya di kediaman Iwan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah serta tiga lokasi usaha yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar. Barang bukti berupa dokumen, handphone, dan flashdisk disita oleh penyidik. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka tersebut adalah Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Adanya penyalahgunaan uang kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja untuk membayar utang dan membeli aset non produktif menyebabkan kerugian tersebut.