Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi tindakan dan respons cepat pihak kepolisian dalam penanganan kasus penyerangan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dedi menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhan Ratu, dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat. Saat ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut, dan Dedi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Ia juga mengajak masyarakat untuk hidup tenang, tenteram, menghargai, dan saling menghormati, serta menekankan pentingnya menjaga negara dengan semangat toleransi dan menghormati kebebasan beragama.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di rumah ibadah yang menyebabkan keresahan di Kampung Tangkil. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dasar penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy kepada polisi. Kasus penyerangan terjadi pada Jumat dengan melibatkan sekitar 36 jemaah Kristen. Proses perusakan rumah ibadah tersebut memuncak dalam aksi merusak bangunan, kendaraan, dan barang bawaan korban.
Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam perusakan tersebut, dan akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini. Rudi menegaskan bahwa pelaku yang melakukan kesalahan akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Polri bersikap tegas dalam melindungi semua warga dari segala agama dan siap memberikan perlindungan yang diperlukan. Seluruh proses ini dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.