Berita  

Pentingnya Pendidikan Dasar Gratis sesuai Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan tanggung jawab serta kewajiban negara, tidak boleh dipandang sebagai beban. Pernyataan tersebut muncul setelah MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak menarik biaya. “Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief dalam sebuah Seminar Nasional. Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan seharusnya dianggap sebagai amanat konstitusi yang harus ditegakkan dengan teguh, bukan sebagai beban. Arief juga menekankan bahwa ini merupakan sebuah panggilan moral dan kebutuhan strategis dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat.MK juga menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta berhak membiayai penyelenggaraan pendidikan dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta juga hanya dapat diberikan kepada institusi yang memenuhi persyaratan tertentu. Melalui putusan ini, MK secara tegas menegaskan bahwa pendidikan dasar haruslah gratis tanpa pungutan biaya, sebagai bagian dari komitmen terhadap bangsa, negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan. Dengan demikian, pendidikan dasar tanpa biaya bukanlah beban bagi negara, melainkan upaya untuk memperkuat fondasi bangsa Indonesia dan meningkatkan daya saingnya.

Source link