Berita  

Pelimpahan Berkas Kasus CPO: Persiapan Pengadilan Mendatang

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang terjadi antara Januari hingga April 2022. Para jaksa penyidik telah melimpahkan terdakwa beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan selanjutnya.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, juga terlibat Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus tiga korporasi, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, sebelumnya menjelaskan bahwa uang suap diduga diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan (WG). Uang suap tersebut diduga mencapai Rp60 miliar dan diberikan dengan tujuan memengaruhi majelis hakim dalam kasus ekspor CPO ketiga korporasi tersebut.

Putusan lepas dari tuntutan jaksa diberikan kepada terdakwa setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link