Berita  

DPR Komisi III Dukung MoU Kejagung-Operator Seluler

Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, telah menyatakan dukungannya terhadap nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sejumlah operator telekomunikasi terkait penyadapan. Martin mengungkapkan bahwa kerja sama ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang, terutama dalam hal privasi data warga negara. Sebagai anggota Komisi III, Martin menegaskan dukungannya terhadap MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum, namun sambil menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan perlindungan privasi data warga negara.

Martin juga menyoroti pentingnya perlindungan hak privasi dalam kegiatan penyadapan yang seharusnya terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi dengan proses perizinan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa kejahatan masa kini seperti pencucian uang dan pelacakan pelaku buronan sangat dinamis, sehingga perlindungan harus diiringi dengan kemudahan dalam mengejar pelaku. Martin juga menyoroti pentingnya akuntabilitas prosedur dari Kejagung terkait MoU tersebut dan meminta penjelasan rinci mengenai mekanisme penyadapan serta mekanisme pelaporan dan evaluasinya. Selain itu, Martin mendorong sinergi antara Kejagung, Komnas HAM, dan Komisi Informasi untuk menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

Politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dan pemberantasan korupsi namun menegaskan bahwa kekuasaan penyadapan harus digunakan dengan hati-hati. Komisi III DPR juga akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Sebelumnya, Kejagung telah menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dukungan penegakan hukum, yang fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk tujuan penegakan hukum.

Source link