Kejaksaan Agung telah mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri, mengingat statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Tindakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, yang dimulai sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencekalan tersebut diperlukan demi kelancaran proses penyidikan. Selain itu, Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut karena masih ada aspek yang perlu diselidiki terkait jabatannya sebagai Menteri pada periode tersebut. Penyidik juga membutuhkan data tambahan yang belum tersedia dari Nadiem. Meskipun belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan, penyidik saat ini sedang memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem sebelumnya. Proses pemeriksaan terhadap Nadiem akan terus dilakukan untuk memastikan semua informasi yang diperlukan dalam kasus tersebut dapat diperoleh.
Kejagung Mencegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Read Also
Recommendation for You

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bahwa sebanyak 678 badan usaha milik negara (BUMD)…

Gunung Marapi di Kabupaten Tanah Datar dan Agam, Sumatera Barat, mengalami erupsi pada Rabu (16/7)….

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha…

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan larangan bagi anggotanya untuk menangkap pengguna…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk…