Berita  

Pilpres dan Pilkada: Menyikapi Kejenuhan Rakyat Akibat Pemilu

Penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pemilih dengan agenda pemilu. Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dipisahkan dengan pemilihan di daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa waktu yang berdekatan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dapat membuat pemilih merasa jenuh. Hal ini dipicu oleh banyak calon yang harus dipilih secara bersamaan dan rentang waktu yang terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Majelis hakim konstitusi juga menilai bahwa isu pembangunan di tingkat daerah cenderung terlupakan dalam situasi seperti ini, padahal pembangunan di daerah juga merupakan fokus penting sebagai bagian dari NKRI. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam sidang di Jakarta.

Source link