Penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pemilih dengan agenda pemilu. Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dipisahkan dengan pemilihan di daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa waktu yang berdekatan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dapat membuat pemilih merasa jenuh. Hal ini dipicu oleh banyak calon yang harus dipilih secara bersamaan dan rentang waktu yang terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Majelis hakim konstitusi juga menilai bahwa isu pembangunan di tingkat daerah cenderung terlupakan dalam situasi seperti ini, padahal pembangunan di daerah juga merupakan fokus penting sebagai bagian dari NKRI. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam sidang di Jakarta.
Pilpres dan Pilkada: Menyikapi Kejenuhan Rakyat Akibat Pemilu

Read Also
Recommendation for You

Polda Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap sejumlah penginapan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara tentang…

Dilansir dari CNN Indonesia, kamera CCTV merekam Arya Daru Pangayunan atau ADP, seorang diplomat muda…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum…