Seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun, dengan inisial D, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. D membuat laporan ke Damkar setelah merasa bahwa laporannya terhadap suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota tidak ditindaklanjuti. Setelah melaporkan hal ini, D melakukan visum di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dan hasilnya diserahkan ke kepolisian. Namun, karena belum ada tindak lanjut dari pihak berwajib, D merasa bingung dan akhirnya mengadukan masalahnya ke Damkar untuk mendapatkan ketenangan.
Anggota Tim Rescue Damkar Kota Bekasi, Eko Budi, membenarkan aduan yang dilayangkan oleh D. Dalam aduannya, D mengungkapkan keinginannya untuk bunuh diri karena laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti. D cerita kepada petugas Damkar mengenai tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, yang kini kabur meninggalkan D dan anaknya. Selain itu, D juga mengungkapkan bahwa dia terlilit utang. Petugas Damkar memberikan konseling kepada D untuk membantu meredakan kegelisahan yang dirasakan oleh D.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, membenarkan laporan kasus KDRT yang dilaporkan oleh D. Meskipun demikian, Suparyono membantah bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses penanganan kasus tersebut sudah berjalan.