Apa itu ODOL dalam Demo Supir Truk: Isi Tuntutannya

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Protes ini merupakan respons terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Aksi demo dilakukan di berbagai titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya dari tanggal 19-20 Juni 2025. Aksi tersebut direncanakan kembali dilakukan hari ini, Senin (23/6), karena belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yang merujuk pada praktik pengoperasian truk dengan dimensi fisik dan kapasitas muatan yang melebihi batas yang ditetapkan. Praktik ini digunakan untuk efisiensi biaya logistik namun memiliki dampak besar terhadap keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para sopir truk melakukan demo karena berbagai alasan, termasuk ancaman pidana yang dianggap tidak adil, beban operasional yang berat tanpa disesuaikan dengan tarif angkutan, ketimpangan perlakuan hukum, dan masalah premanisme serta pungutan liar di jalan yang merugikan sopir. Tuntutan utama para sopir truk dalam aksi demo antara lain revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2026. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum yang melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi.

Source link

Exit mobile version