Pemerintah telah menandatangani naskah Daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, yang akan segera diserahkan ke DPR untuk perbincangan lebih lanjut. Penandatanganan ini melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Hal ini dianggap sebagai langkah penting karena dianggap sebagai kebahagiaan bagi negara, sejak diberlakukannya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Supratman menekankan pentingnya merevisi KUHAP tahun 1981 untuk menyelaraskan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya berlaku pada 2 Januari 2026.
Diharapkan bahwa RUU KUHAP yang dimasukkan ke DPR ini dapat disetujui dan diberlakukan sebelum KUHP diberlakukan secara resmi. Proses pembahasan DIM RUU KUHAP ini akan melibatkan DPR dan pemerintah, dengan membentuk panitia kerja di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk membahasnya per pasal. Sejauh ini, revisi KUHAP masih berada dalam tahap mengumpulkan masukan dari publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). DPR menargetkan bahwa RUU ini akan selesai dalam dua kali masa sidang dan diberlakukan pada awal tahun 2026.