Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji setelah menerima laporan dari masyarakat pada 2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Informasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu. KPK kini tengah mengusut laporan dugaan korupsi terkait kuota haji.
Asep belum dapat memberikan informasi detail terkait pekerjaan yang dimaksud. Di tahun 2024, sebanyak lima laporan pengaduan tentang kuota haji telah diterima oleh KPK. Laporan pertama dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) menyerukan KPK untuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki. Laporan kedua datang dari Front Pemuda Anti-Korupsi, yang menyoroti kejanggalan dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag RI. Laporan lainnya datang dari beberapa pihak, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat, yang menyuarakan keprihatinan serupa.
Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa tidak bermaksud menambah kuota haji karena hal tersebut berpotensi menyebabkan penyimpangan. Nasaruddin menekankan pentingnya pendampingan petugas haji untuk memberikan layanan yang baik kepada jemaah. Ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan arus jamaah haji yang optimal.