Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada para pendaki yang melakukan pendakian ilegal hingga ke puncak Gunung Merapi. Dua pendaki berinisial Y dan F telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka. Keduanya melanggar larangan pendakian ke puncak Gunung Merapi yang saat ini dalam status Siaga (Level III). Mereka akan dijatuhi sanksi dengan membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan sebagai bentuk hukuman yang juga bersifat mendidik.
Selain kedua pendaki tersebut, Balai TNGM juga memberikan sanksi kepada dua pendaki lain dengan inisial A dan N. Mereka juga melakukan pendakian ilegal di Gunung Merapi dan berhasil tertangkap setelah petugas menemukan sepeda motor mereka terparkir di lokasi pendakian Merapi. Keduanya diamankan dan dijatuhi sanksi setelah diperiksa. Kedua pendaki tersebut mengaku terinspirasi oleh konten viral di TikTok yang menunjukkan aksi nekat mendaki Gunung Merapi.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi mengingatkan bahwa larangan pendakian Gunung Merapi dilakukan demi mencegah risiko dan kejadian yang tidak diinginkan. Konten viral mengenai aktivitas ilegal mendaki Gunung Merapi juga menjadi sorotan publik, dimana sanksi diberikan sebagai langkah preventif dan pembelajaran. Wahyudi juga mengidentifikasi sosok pendaki pria dalam video viral melalui akun TikTok @chandra.kusuma.fa. Petugas Balai TNGM telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik akun untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.