Pengadilan Singapura Menolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa informasi ini langsung diterima dari otoritas resmi Singapura, yang diharapkan mempercepat proses pengadilan dan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos). Keputusan ini dipandang sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyambut positif keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos. Hal ini berarti PT akan tetap ditahan, dan sidang pendahuluan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sebagai contoh baik kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi persyaratan dokumen dalam proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh CPIB pada awal tahun ini. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023. Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari tahun yang sama.

Source link

Exit mobile version