Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan jurnalis Juwita. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain hukuman pokok, Terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AL. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti kepada keluarga korban dan terdakwa, serta menghancurkan beberapa barang bukti yang disita. Biaya perkara juga ditanggung oleh negara. Setelah pembacaan putusan, Terdakwa diberi waktu tiga hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menyatakan menerima putusan tersebut. Kasus pembunuhan Jurnalis Juwita terjadi pada Maret 2025 di Kota Banjarbaru. Kematian Juwita diproses karena diduga bukan akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan pembunuhan. Juwita adalah seorang jurnalis yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru dan memiliki kualifikasi wartawan muda.
Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel: Divonis Bui Seumur Hidup

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…