Peristiwa Mei 1998 di Indonesia menimbulkan kontroversi terkait adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kasus perkosaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan adanya perkosaan massal pada peristiwa tersebut, menanggapi penyangkalan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Pada tahun 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki Pelanggaran HAM yang Berat selama kerusuhan pada Mei 1998, yang kemudian menghasilkan temuan yang diakui sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk perkosaan, menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejak itu, pemerintah menerbitkan keputusan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama peristiwa tersebut. Sebagian korban dan keluarganya telah menerima layanan dari pemerintah, meskipun kontroversi seputar kebenaran peristiwa tersebut terus bergulir. Pernyataan kontroversial Menteri Fadli Zon yang meragukan keberadaan perkosaan massal dalam peristiwa 1998 telah memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut kejelasan dan kebenaran akan peristiwa bersejarah tersebut.
Komnas HAM Konfirmasi Keberadaan Pemerkosaan Massal di Tragedi 1998

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…