Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok penyuka sesama jenis di media sosial atau medsos. Keempatnya adalah MI (21 tahun) dari Jalan Gubeng Surabaya, Z (24 tahun) dari Tambaksari Surabaya, FS (44 tahun) dari Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66 tahun) dari Jombang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukannya grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI.
Dalam grup tersebut, MI mengirimkan tautan grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mendapatkan anggota baru yang tertarik pada sesama jenis. Selain itu, RZ (24 tahun), FS (44 tahun), dan S (66 tahun) dalam grup WhatsApp tersebut kerap berbagi konten pornografi sesama jenis dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan. Jules menegaskan bahwa para tersangka ini tidak mencari keuntungan finansial, tetapi lebih untuk memenuhi hasrat dan bersenang-senang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 12 tahun, dengan denda berkisar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Perlindungan Anak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia maya.