Anggota TNI Tembak Polisi Lampung: Dakwaan Pasal Berlapis

Anggota TNI Kopka Basarsyah didakwa oleh Oditur dengan tiga pasal berlapis terkait penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dihadiri oleh Basarsyah. Oditur menuduh Basarsyah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Sidang ini melibatkan 31 saksi yang akan dihadirkan, sedangkan pendamping hukum Basarsyah tidak menentang dakwaan tersebut. Majelis hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin berikutnya. Kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis. Tindakan penembakan yang berujung pada kematian tiga polisi tersebut dilakukan oleh dua anggota TNI, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

Source link

Exit mobile version