Berita  

Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan oleh Jokowi: Penjelasan Lengkap

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah mengungkapkan syarat pemakzulan terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Pembicaraan ini muncul sebagai tanggapan terhadap surat usulan pemakzulan terhadap putra pertamanya dari kursi kedua di Indonesia. Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti ketentuan hukum yang ketat, dan pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya akan terjadi jika terbukti melakukan tindakan korupsi, tercela, atau pelanggaran berat. Selain itu, Jokowi juga menyoroti sistem pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu, berbeda dengan Filipina.

Menurut Jokowi, upaya pemakzulan sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi adalah hal yang wajar. Belum lama ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat ke DPR dan MPR RI untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. DPR telah secara resmi menerima surat tersebut dan menegaskan bahwa proses pemakzulan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, disitakan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. Semua proses hukum tersebut merupakan dinamika demokrasi yang dianggap wajar oleh Jokowi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berjalan dengan baik, dan semua pihak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link