Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Yan Mandenas, menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam operasional usaha pertambangan yang kontroversial di Papua. Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai respons terhadap polemik terbaru terkait perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yan meminta agar para pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tambang tersebut untuk diselidiki.
Menurut Yan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sudah beroperasi cukup lama dan telah mendapat penolakan dari masyarakat setempat sebelumnya. Dia menyalahkan pembiaran pemerintah sebelumnya atas masalah ini, yang baru terungkap setelah adanya protes dari aktivis lingkungan. Yan menduga bahwa perusahaan tambang nikel telah mendapat perlindungan dari pejabat setempat dan bahkan mungkin dari aparat keamanan.
Dia menyarankan agar isu ini ditangani secara menyeluruh dengan memanggil perusahaan terkait. Yan juga menekankan perlunya hukuman jika terdapat pelanggaran signifikan terkait perizinan. Legislatur asal Papua ini juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin pertambangan di seluruh Papua, mengingat banyak laporan dari masyarakat tentang operasi tambang yang diduga melanggar regulasi. Yan berharap Kementerian Sumber Daya Mineral dapat menegakkan aturan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Papua serta berhati-hati dalam memberikan izin baru.