Universitas Trisakti menangkap 16 mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa ini diharuskan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu setelah penangguhan penahanan mereka. Selain itu, polisi sedang mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice. Sebelumnya, 93 orang ditangkap setelah demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh, dengan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Proses hukum terhadap mahasiswa tersebut akan melalui restorative justice yang masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. RJ ini akan melibatkan pertemuan antara mahasiswa dan aparat kepolisian untuk mencapai kesepakatan penyelesaian. Tahap ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang adil.
16 Mahasiswa Demo Ricuh: Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Read Also
Recommendation for You

Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran…

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap saran dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI…

Pemerintah telah menandatangani naskah Daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, yang akan segera…

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan legalisasi tajen atau sabung ayam dan…

Polisi telah menangkap MI (22), pelaku penganiayaan seorang ibu di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar….