Universitas Trisakti menangkap 16 mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa ini diharuskan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu setelah penangguhan penahanan mereka. Selain itu, polisi sedang mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice. Sebelumnya, 93 orang ditangkap setelah demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh, dengan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Proses hukum terhadap mahasiswa tersebut akan melalui restorative justice yang masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. RJ ini akan melibatkan pertemuan antara mahasiswa dan aparat kepolisian untuk mencapai kesepakatan penyelesaian. Tahap ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang adil.
16 Mahasiswa Demo Ricuh: Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Read Also
Recommendation for You

Sebuah insiden viral terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Warga setempat…

Rektorat Universitas Padjajaran (Unpad) telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelecehan atau kekerasan seksual…

Beberapa pimpinan fraksi di DPR angkat suara terkait wacana reshuffle atau kocok ulang kabinet yang…

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka sejumlah kejanggalan terkait upaya percobaan…

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan kunjungan langsung ke lokasi percontohan Program…







