Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk memanggil mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan penggeledah pada kediaman dua staf khusus Nadiem pada Rabu (21/5) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membongkar kasus ini. Barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen telah disita dalam penggeledahannya di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.
Harli juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan alat TIK berbasis laptop Chromebook. Meskipun uji coba pada tahun 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran, anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Kejaksaan Agung masih terus menghitung nilai kerugian negara dari kasus korupsi tersebut, yang kini tengah dalam proses penyidikan.
Saat ini, belum ada komentar resmi dari Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi yang melibatkan triliunan rupiah selama masa jabatannya sebagai menteri. Kejagung terus melakukan investigasi dan berjanji untuk memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus tersebut. Semua pihak yang terlibat dan terduga akan diambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.