Ormas GRIB Jaya Buka Suara: Kasus Lahan BMKG Tangsel

Organisasi masyarakat GRIB Jaya mengeluarkan pernyataan terkait kasus pendudukan lahan yang diduga milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, organisasinya tidak pernah menguasai lahan tersebut seperti yang diberitakan. Mereka hadir di lokasi atas permintaan ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara. Wilson menjelaskan bahwa tujuan GRIB Jaya adalah untuk membela yang terzalimi, bukan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan lahan.

Wilson menilai laporan yang dilayangkan oleh BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembohongan publik. GRIB Jaya meminta kepolisian untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang tidak mampu menyelesaikan konflik dengan adil.

GRIB Jaya bersikeras akan terus mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui proses hukum yang benar. Mereka menegaskan bahwa tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena. Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke pihak berwenang terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk seorang yang mengaku sebagai ahli waris dan Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, MYT.

Source link

Exit mobile version