Pernikahan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah: Tindakan Hukum Orang Tua

Orang tua pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dipolisikan setelah pernikahan anak mereka yang masih berstatus pelajar menjadi viral di media sosial. Pasangan ini terdiri dari SMY (15), siswi SMP dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Laporan diajukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke Polres Lombok Tengah, menargetkan pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan kondisi psikologis anak dalam video pernikahan tersebut tanpa pemeriksaan medis. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pernikahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, dengan upaya kawin lari sejak April 2025. Meskipun perangkat desa dari kedua belah pihak telah berusaha mencegah pernikahan tersebut, keluarga tetap melangsungkan pernikahan tersebut.

Video prosesi nyongkolan pasangan ini sebelumnya beredar luas di media sosial, menimbulkan keprihatinan, karena tingkah lakunya yang dinilai janggal oleh warganet. Joko Jumadi menegaskan bahwa semua proses pernikahan ini akan melibatkan pemeriksaan medis dan proses kepolisian. Dalam video tersebut, terlihat perempuan berjoget sambil ditandu menuju pelaminan dalam upacara adat Sasak.

Keputusan untuk mempolisikan orang tua pasangan remaja ini diambil sebagai tindakan hukum setelah video pernikahan anak viral di media sosial. Proses hukum lebih lanjut akan mengungkap peran orang tua, penghulu, dan pihak terkait lainnya dalam memfasilitasi pernikahan tersebut. Semua pihak berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan setiap kasus pernikahan anak dapat dicegah sejak dini.

Source link

Exit mobile version