Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung (MA) mengenai Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa edaran tersebut sejalan dengan semangat anti korupsi yang ditekatkan oleh lembaga tersebut. Budi menekankan bahwa semangat ini penting untuk dijalankan oleh aparat peradilan yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi dan tetap berintegritas. Selain itu, aparat peradilan juga diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil. Edaran tersebut mencakup 11 poin aturan, di antaranya mengenai gaya hidup, perilaku konsumtif, acara, penerimaan hadiah, dan penggunaan fasilitas dinas. Semua aturan tersebut bertujuan agar aparat peradilan menjaga integritas dan martabat peradilan dalam menjalankan tugasnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan korupsi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
KPK Edaran MA: Pola Hidup Sederhana Antikorupsi

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…