Beberapa anggota DPR mendesak untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan mantan Kapolres Ngada dan enam tersangka dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Abdullah, anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan terutama terhadap anak-anak yang rentan. Dia menyoroti pentingnya hukuman kebiri sebagai langkah serius untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan efek jera maksimal.
Abdullah juga mengecam tindakan pelaku yang menyebarkan konten kejahatan seksual melalui media sosial, yang dapat merangsang perilaku seks menyimpang dan membahayakan. Sementara itu, Umbu Kabunang, anggota Komisi XIII DPR, juga mendukung hukuman kebiri terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai ekspresi kecaman atas tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang merusak masa depan korban. Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Umbu menyoroti bahwa kasus tersebut telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama karena pelaku utamanya adalah seorang Kapolres.
Hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 juga mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia sesuai dengan prosedur medis dan psikologis. Dengan demikian, para anggota DPR menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan seksual.