Eks Dirut DKI dan Petinggi BJB Tersangka Kasus Kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, ketiga tersangka ini ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh empat bank pelat merah kepada PT Sritex, dengan total kredit mencapai hampir Rp3,6 triliun. Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas kredit tersebut. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut karena pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh bank plat merah.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara menegaskan bahwa keuangan daerah juga termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, jika ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan keluarga Lukminto, hal itu akan dianggap sebagai kasus korupsi.Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, ketiga tersangka ini ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh empat bank pelat merah kepada PT Sritex, dengan total kredit mencapai hampir Rp3,6 triliun. Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas kredit tersebut. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut karena pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh bank plat merah.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara menegaskan bahwa keuangan daerah juga termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, jika ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan keluarga Lukminto, hal itu akan dianggap sebagai kasus korupsi.

Source link

Exit mobile version