Pelaku Perusakan Makam di Yogya: Investigasi Tanpa Keterkaitan SARA

Polisi mengungkap bahwa pelaku dugaan perusakan nisan pada makam di Kotagede, Yogyakarta, dan Banguntapan, Bantul, masih berstatus pelajar SMP. Pelaku yang berinisial ANSF berhasil diamankan pada Senin (19/5) sore dengan usia 16 tahun. Menurut Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, pelaku merupakan seorang pelajar di SMP Negeri di Bantul. Pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksinya sendirian, menggunakan tangan kosong untuk merusak nisan kayu dan batu untuk merusak makam berlapis keramik di beberapa tempat, seperti TPU Baluwarti di Kotagede, Kompleks Pemakaman Ngentak di Bantul, dan kompleks pemakaman Gedongkuning di Bantul.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif dari pelaku dalam melakukan aksinya. Mereka juga menemukan indikasi bahwa pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, meskipun belum pernah dilakukan pengecekan psikologis. Pelaku telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta untuk proses selanjutnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa nisan kayu yang rusak dan batu yang digunakan untuk merusak makam. ANFS ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dengan Pasal 179 KUHP, yang mengancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, Polres Bantul juga menyelidiki kasus perusakan nisan pada beberapa makam di wilayah Bantul dan Yogyakarta. Seluruh nisan yang dirusak diyakini merupakan makam umat Kristiani. Warga setempat dan ahli waris makam menemukan kasus ini pada Jumat (16/5) dan Minggu (18/5) lalu. Dugaan perusakan makam ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kecaman dari masyarakat sekitar.

Source link

Exit mobile version