Sejumlah narkoba jenis sabu dan kokain seberat 2 ton hasil tangkapan TNI AL di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) telah dimusnahkan. Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S.Aldedharma bersama dengan berbagai instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan, dilakukan di Mako Lantamal 4 Batam, Kepulauan Riau. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) menyatakan bahwa dengan pemusnahan ini, sekitar 16 juta jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif narkoba.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba tersebut telah ditimbang dan diuji laboratorium forensik untuk menguji kandungan narkoba di dalamnya. Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, mengungkapkan bahwa BNN RI menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton hasil penindakan TNI AL di perairan Selat Durian. Setelah ditimbang dan disisihkan, BNN melakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Laboratorium Badan POM.
Dari penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa terdapat 705,8 kg sabu dan 1.200 kg kokain. Sejumlah sabu dan kokain kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan penyidikan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati. Operasi penyelundupan narkoba ini bermula dari kecurigaan petugas saat patroli di laut yang kemudian berhasil mengagalkan kapal bermuatan narkoba seberat 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Jika dihitung, total nilai narkotika yang berhasil diamankan ini mencapai Rp7,5 triliun. Aksi penyelundupan narkoba ini melibatkan lima ABK yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau perizinan pelayaran yang sah. Mereka diduga menjadi alat penyelundupan narkotika lintas negara dengan menyamar sebagai pencari ikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba di perairan Indonesia.