Berita  

Laporkan Aksi Premanisme ke 110: Polri Minta Masyarakat Berperan

Polri meminta warga yang merasa diresahkan oleh aksi premanisme untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat, call center 110, atau melalui Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 089682333678. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa semua nomor pengaduan tersebut siap melayani selama 24 jam penuh.

Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga yang melaporkan. Polisi akan segera merespons dan bergerak cepat ke lokasi untuk menindaklanjuti aksi premanisme setelah menerima laporan. Polri bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan unsur pemerintahan daerah, dalam upaya menindak aksi premanisme melalui operasi penindakan yang dilakukan.

Sandi menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah serta memberikan jaminan investasi yang aman di Indonesia. Komitmen dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara, dan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia.

Source link