Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah klaim tentang adanya tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan AKP SS sebagai Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Asahan terhadap seorang wanita tahanan dalam kasus narkoba. Kombes Pol Julihan Muntaha dari Kepala Bidang Propam Polda Sumut menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti atas perbuatan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan oleh dua perwira tersebut. Meskipun tidak ditemukan unsur pidana asusila, Propam masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, dengan harapan publik dapat memahami bahwa proses ini dilakukan dengan integritas. Dua perwira tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dugaan pelecehan terhadap seorang wanita tahanan berinisial L, yang saat itu sedang ditahan di RTP Polres Asahan dalam kasus narkotika. Pelapor dalam kasus ini adalah istri dari seorang DPO yang merupakan mantan personel TNI Angkatan Laut. Laporan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keadaan sebenarnya. Selain itu, situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga integritas dan mengikuti prosedur dengan benar.
Propam Polda Sumut Bantah Pelecehan Tahanan Wanita: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tawuran terjadi di sekitar Pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada…

Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran untuk seleksi masuk Sekolah Kedinasan tahun anggaran 2025. Sekolah Kedinasan…

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa materi tentang batas wilayah daerah akan…

Sebanyak 84 kepala daerah akan mengikuti retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di IPDN…

Banjir rob kembali melanda permukiman warga di RW 22 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,…