Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pensiunan jenderal TNI dan CEO Navayo International AG sebagai tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan. Tim penyidik dari Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melakukan penetapan tersangka terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan meliputi seorang pensiunan TNI yang juga Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, serta tenaga ahli satelit Kementerian Pertahanan dan CEO Navayo International AG.
Andi Suci menjelaskan bahwa tersangka PPK di Kemhan bersama dengan CEO Navayo International AG, yang merupakan perusahaan dari Hungaria, menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa anggaran serta tanpa proses pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan dalam kasus ini. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengungkapkan bahwa Jampidmil telah memeriksa puluhan saksi dan sembilan ahli terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Proses hukum terus berlangsung dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pensiunan jenderal TNI dan CEO Navayo International AG terkait proyek pengadaan satelit orbit di Kementerian Pertahanan.