Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga Korea Selatan yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Proses pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan setelah mendapat izin resmi dari pihak berwenang di negara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central oleh Jaksa Korea Selatan dengan pendampingan dari penyidik KPK, menunjukkan kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. Proses ini dilandasi oleh perjanjian internasional untuk saling mendukung penegakan hukum, yang dikenal sebagai Mutual Legal Assistance (MLA).
Hingga saat ini, proses bantuan hukum timbal balik antara KPK dan Korea Selatan masih berlangsung. KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan atas fasilitas yang diberikan dalam proses ini. Kasus suap terkait proyek PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 melibatkan General Manager Hyundai Engineering Herry Jung, yang diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Selain Herry Jung, kasus ini juga melibatkan Sutikno yang diduga memberi suap kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui transaksi fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sunjaya Purwadisastra. Tindakan hukum terhadap Herry dan Sutikno sendiri telah ditetapkan oleh KPK sejak pertengahan November 2019.