Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memvonis Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk, Alwin Akbar, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini terkait dengan kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. Majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin Albar bersalah dan harus dihukum secara berat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun dia bersikap kooperatif selama persidangan. Meskipun tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara, vonis sebenarnya adalah 10 tahun penjara dan denda yang sama. Sebelumnya, Alwin Albar juga telah dihukum dalam kasus korupsi lain pada tahun 2017-2019.
Alwin Albar, Mantan Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dari tuduhan…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memperkirakan dua gelombang puncak arus mudik Lebaran 2026 akan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur…

Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menerima masukan dan dinamika kebijakan terbaru dalam pembahasan…








