Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memvonis Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk, Alwin Akbar, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini terkait dengan kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. Majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin Albar bersalah dan harus dihukum secara berat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun dia bersikap kooperatif selama persidangan. Meskipun tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara, vonis sebenarnya adalah 10 tahun penjara dan denda yang sama. Sebelumnya, Alwin Albar juga telah dihukum dalam kasus korupsi lain pada tahun 2017-2019.
Alwin Albar, Mantan Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, menjalani pemeriksaan oleh Polda Banten terkait pernyataan kontroversialnya mengenai permintaan…

Polemik seputar keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memunculkan kontroversi dan…

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengklaim bahwa mutasi dokter di sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian…

Mediasi gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, kembali mengalami kebuntuan. Pihak…