Polisi telah menangkap seorang pedemo berinisial MAA (26) yang diduga melakukan aksi anarkis selama peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, MAA dites urine dan dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika selama penggeledahan badan, MAA mengaku mengonsumsi obat keras jenis alpharazolam.
Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick dari tangan pelaku. M A A telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan telah ditahan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka juga menjalani tes urine tambahan di RS Bhayangkara Sartika Asih sebagai bukti pendukung dalam penyidikan.
Polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar kos tersangka dan menemukan seorang perempuan yang merupakan teman dekat korban. Dua pria yang juga teman tersangka telah dites urine dan hasilnya negatif. Hendra mendorong masyarakat yang merasakan kerugian akibat aksi anarkis untuk segera melapor ke polisi guna memperkuat konstruksi hukum demi menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama rakyat Indonesia.