Kantor Pertanahan Bantul: Blokir Sertifikat Kasus Mbah Tupon

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik Tupon, seorang lansia buta huruf yang diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanah yang mencakup lahan dan dua bangunan rumah di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY tersebut diduga berubah kepemilikan secara janggal. Tri Harnanto, Kepala Kantor Pertanahan Bantul, menyatakan bahwa proses pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak serta aset milik Mbah Tupon, sementara proses pengusutan dugaan kasus mafia tanah sedang berlangsung di Polda DIY. Pemblokiran ini bergantung pada keputusan Kanwil ATR/BPN DIY. Meskipun Mbah Tupon telah memohon blokir terhadap sertifikat, pemblokiran oleh perorangan terbatas selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, sertifikat tersebut memiliki hak tanggungan yang dijaminkan untuk pinjaman uang, sehingga proses blokir hanya dapat dilakukan oleh pemberi pinjaman. Kantor Pertanahan Bantul juga telah mengkoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pemilikan tanah demi mendukung pengusutan kasus ini oleh Polda DIY. Yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, di mana sertifikat tanahnya yang diduga berubah kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga. Usaha pemblokiran sertifikat tanah ini merupakan langkah perlindungan terhadap hak asasi dan kepastian kepemilikan tanah yang diperjuangkan oleh Mbah Tupon dan keluarganya.

Source link