Sebanyak 40 terduga pelaku penipuan online ditangkap oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, dan kemudian 37 dari mereka dipulangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pemulangan dilakukan mengikuti aturan peraturan perundang-undangan karena masa penahanan telah habis, meski mereka tetap wajib lapor. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, alasan pulangkan 37 orang tersebut karena keterbatasan waktu penahanan yang hanya 1×24 jam. Meski demikian, jika ada bukti baru, kemungkinan mereka akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang lainnya masih ditahan karena peran mereka dalam dugaan tindak pidana penipuan online sedang didalami. Selain itu, polisi menemukan tiga modus penipuan online yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku, yakni jual beli handphone, investasi bodong dalam dan luar negeri. Meski terdapat sejumlah korban, hanya tiga yang bersedia memberikan keterangan, sementara yang lain mengikhlaskan kejadian tersebut. Proses selanjutnya melibatkan teknis pelaporan dan pemeriksaan jarak jauh bagi korban di luar Sulawesi Selatan. 37 orang yang dipulangkan wajib lapor di Polres Sidrap sambil menunggu proses penyidikan lanjutan jika ditemukan bukti baru. Sebelumnya, penangkapan dilakukan karena para pelaku mencatut nama pejabat TNI.
TNI Tangkap 40 Pelaku Penipuan di Sidrap: 37 Wajib Lapor Polisi
Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…