Kejari Jakpus Umumkan Tersangka Korupsi PDNS Kominfo

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Pengumuman mengenai nama-nama tersangka akan segera dilakukan setelah penetapan resmi. Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan akan terus bertambah, serta telah meminta keterangan dari beberapa ahli terkait kasus ini.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang di beberapa lokasi pada Kamis (24/4). Lokasi yang digeledah termasuk PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang/warehouse PT. AL, dan rumah saksi terkait perkara tersebut. Tindakan penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan guna memperkuat hasil penyidikan yang sudah ada.

Kasus korupsi PDNS Kemenkominfo ini bermula pada tahun 2020 dengan nilai pengadaan barang dan jasa sebesar Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian kontrak antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta PT AL. Dugaan pengondisian kemudian berlanjut pada tahun 2021, dengan nilai kontrak yang terus bertambah hingga mencapai Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan 2024. Perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk memenangkan proyek tersebut.

Komdigi sebagai pihak terkait menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini. Mereka siap untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan. Jelasnya adalah bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Source link