Satuan Reserse Kriminal Polres Bone telah menetapkan Bripda MNF (23) anggota Polsek Bontocani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa MNF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada bulan Januari. Ternyata, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, namun terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan. Saat proses penyelidikan kasus pemukulan, terungkap bahwa MNF juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Proses hukum kasus ini tengah berjalan di Satreskrim Polres Bone, sementara kode etiknya ditangani oleh Propam Polres Bone.
Polisi Bone Tersangka Cabuli Anak 15 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, menjalani pemeriksaan oleh Polda Banten terkait pernyataan kontroversialnya mengenai permintaan…

Polemik seputar keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memunculkan kontroversi dan…

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengklaim bahwa mutasi dokter di sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian…

Mediasi gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, kembali mengalami kebuntuan. Pihak…