Satuan Reserse Kriminal Polres Bone telah menetapkan Bripda MNF (23) anggota Polsek Bontocani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa MNF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada bulan Januari. Ternyata, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, namun terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan. Saat proses penyelidikan kasus pemukulan, terungkap bahwa MNF juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Proses hukum kasus ini tengah berjalan di Satreskrim Polres Bone, sementara kode etiknya ditangani oleh Propam Polres Bone.
Polisi Bone Tersangka Cabuli Anak 15 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Banjir dan longsor yang terjadi secara sporadis di tiga provinsi Pulau Sumatra menjadi perhatian Presiden…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mempercantik kolong Tol Becakayu dan Tol Dalam Kota sepanjang…

RSUD Aceh Tamiang sekarang kembali beroperasi setelah sebelumnya lumpuh total akibat dampak banjir bandang. Dengan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum…

RS Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka…







