Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) sebelumnya dimiliki oleh Pusat Koperasi Pangkalan TNI Angkatan Udara (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, menyampaikan temuan ini dalam rapat audiensi dengan mantan pemain sirkus OCI di Komisi XIII DPR. Komnas HAM berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap laporan pada tahun 1997 terkait dengan OCI yang berada di bawah Puskopau.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah orang yang pernah menjadi korban eksploitasi saat bergabung dengan OCI juga memberikan kesaksian mereka. Salah satu korban, Vivi Nurhayadi, mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya termasuk penganiayaan dan perlakuan kasar yang diterimanya. Namun, pihak OCI Taman Safari membantah tuduhan tersebut dan menduga adanya provokator di balik cerita tersebut. Founder OCI, Tony Sumampau, menyatakan akan mengambil tindakan hukum atas tuduhan tersebut dan mengetahui pihak yang melakukan provokasi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari TNI AU terkait temuan Komnas HAM. Atnike berkomitmen untuk menggali lebih dalam informasi tentang kasus ini yang sudah ada sejak tahun 1997. Dengan begitu, kasus OCI dan Puskopau bisa diungkap lebih lanjut untuk memberikan keadilan kepada para korban eksploitasi yang pernah terjadi.