Sebanyak 44 eks karyawan yang merupakan korban tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentoso Seal melaporkan tiga dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Para korban didampingi oleh kuasa hukum menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Mereka menyoroti aktivitas akun media sosial yang mengumumkan lowongan pekerjaan dengan syarat penahanan ijazah asli, serta kelalaian perusahaan dalam mengembalikan dokumen asli setelah persyaratan terpenuhi. Kasus ini semakin meluas setelah penegak hukum pusat turut terlibat dalam pemeriksaan di gudang Sentoso Seal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan eks karyawan berinisial DSP terkait penahanan ijazah. Upaya konfirmasi kepada Jan Hwa Diana sebagai pemilik perusahaan belum membuahkan respons. Kasus ini terungkap setelah salah seorang mantan karyawan melaporkan tindakan penahanan ijazah, yang kemudian memunculkan perseteruan antara pihak terkait. Polemik ini semakin berkembang dengan melibatkan lebih banyak korban dan turut menarik perhatian publik serta otoritas penegak hukum.
Eks Karyawan Tahan Ijazah Lapor Polda Jatim: Bukti Baru
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Depok…

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya perpindahan uang dari…

Tingkat kepercayaan publik terhadap media arus utama masih lebih tinggi daripada media sosial atau medsos….

Pada hari Rabu (4/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) yang…








