Pada Selasa, gudang CV Sentoso Seal yang dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, disegel oleh Pemkot Surabaya. Eks karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah merasa lega dengan langkah yang diambil. Salah satu eks karyawan, Satrio Ambasakti, mengungkapkan kelegaannya meskipun masih merasa tertahan karena ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Meskipun demikian, ia berharap agar ijazahnya segera dikembalikan agar ia merasa lebih lega.
Satrio juga berharap bahwa dengan penyegelan ini, perusahaan akan menjadi lebih berhati-hati dan tidak akan menahan ijazah para pekerjanya secara semena-mena. Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Di sisi lain, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, menyatakan bahwa penahanan ijazah para karyawan merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun demikian, ia lebih memilih pendekatan mediasi antara pemberi kerja dan pekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyuruh Satpol PP untuk menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal karena melanggar peraturan daerah. Perusahaan ini juga diduga menahan ijazah para eks karyawannya, yang sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Langkah-langkah penyegelan dilakukan oleh petugas dengan menempelkan stiker dan memasang garis larangan melintas di gerbang gudang serta merantai dan menggembok rodanya. Eri menyatakan bahwa gudang tersebut ditutup karena tidak memiliki tanda daftar gudang.