Sebuah kasus kontroversial melibatkan seorang Dokter PPDS dari sebuah universitas di Jakarta Pusat telah menarik perhatian publik. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka atas tuduhan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kosnya. Kasus ini diungkap setelah korban, yang berinisial SS, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Selasa, 15 April. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa saksi dan ahli pidana, serta terlapor dan barang bukti berupa HP milik terlapor berhasil diamankan. Setelah gelar perkara dilakukan, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Proses hukum diterapkan berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Pihak berwenang berencana untuk merilis informasi lebih lanjut terkait kasus ini pada awal pekan depan. Kasus-kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter terhadap pasien atau keluarga pasien kian mencuat belakangan ini. Berbagai tindakan diambil oleh Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter. Beberapa kasus yang mencuat termasuk insiden di RSHS Bandung, Garut, dan Malang yang menunjukkan perlunya tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.
Dokter PPDS Terlibat Kontroversi Mahasiswi Mandi: Jakpus

Read Also
Recommendation for You

Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, menjalani pemeriksaan oleh Polda Banten terkait pernyataan kontroversialnya mengenai permintaan…

Polemik seputar keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memunculkan kontroversi dan…

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengklaim bahwa mutasi dokter di sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian…

Mediasi gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, kembali mengalami kebuntuan. Pihak…