Seorang wanita dengan inisial SQ (42) ditemukan meninggal di rumahnya di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan setelah dianiaya oleh suaminya, ZA atau Guntur (37). Kasus ini terjadi karena pelaku merasa tersinggung ketika korban menuduhnya malas mencari pekerjaan. Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Konflik antara korban dan pelaku dimulai pada Jumat (11/4) ketika korban menyinggung pelaku karena dianggap malas mencari pekerjaan. Pelaku kemudian marah dan menganiaya korban saat ia sedang tertidur pulas pada Sabtu (12/4). Pelaku menggunakan sebuah barbel untuk memukul wajah dan kepala korban beberapa kali sebagai balasan atas pernyataan istrinya.
Kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barbel yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Semua proses masih dalam tahap pendalaman untuk memahami latar belakang kejadian tersebut.