Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa masih menunggu berkas perkara tersangka utama pembuatan uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dari pihak kepolisian. Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, mengungkapkan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, Annar diharapkan dilimpahkan ke PN Gowa. Proses ini dilakukan untuk melimpahkan seluruh tersangka ke PN Sungguminasa agar 18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut bisa disidang secara bersamaan.
Nurdaliah menegaskan bahwa pihaknya baru menerima 11 berkas dari total 14 tersangka, sedangkan 3 berkas masih dalam tahap koordinasi. Terkait jadwal sidang, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Selain itu, Polres Gowa telah melimpahkan berkas tiga tersangka kepada Kejari Sungguminasa, Gowa, yang terlibat dalam pembuatan uang palsu di UIN Makassar dan rumah tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding.
Muhammad Syahruna, Ambo Ala, dan John Biliater Panjaitan adalah tiga tersangka yang ikut dalam proses pencetakan uang palsu. Syahruna, sebagai pencetak uang palsu, telah mengakui telah mencetak sekitar 650 lembar uang palsu. Sementara itu, barang bukti seperti mesin cetak, alat printer, lembaran uang palsu, dan alat peredam suara masih dititipkan di Polres Gowa karena Kejari tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.