TNI Angkatan Laut mengakui oknum Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, serta alat bukti yang ada, tersangka dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan pembunuhan ini melibatkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencekik korban di dalam mobil yang terparkir di TKP.
Setelah proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin selesai, perkara ini resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk proses lebih lanjut dan persidangan terbuka. Selama penyelidikan, 11 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan ditahan oleh Denpomal Balikpapan dan diserahkan ke Denpomal Banjarmasin selama 20 hari. Selain itu, dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh Jumran sebelum pembunuhan Juwita juga tidak diabaikan. Wira mengatakan bahwa dugaan ini tidak akan dihilangkan dan akan dibuktikan saat persidangan. Publik diminta bersabar menunggu hasil uji sperma dan bukti digital forensik untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Di akhir, Wira menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, awak media dan awak lain yang terus mengikuti berita ini.