Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, telah dicopot dari jabatannya setelah dituduh meminta uang damai dari pelaku pelecehan seksual. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Iptu HT telah dicopot dari jabatannya melalui Tim Reaksi Cepat (TR). Kasus ini dipandang melanggar kode etik meskipun belum ada uang yang terlibat dari pihak pelaku. Iptu HT saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Hal ini terjadi setelah Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual untuk mendamaikan kasusnya dengan korban. Makmur, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, mengungkapkan bahwa pendekatan restorative justice (RJ) tidak seharusnya digunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual tidak memperbolehkan perdamaian dalam kasus semacam ini. Makmur juga menyarankan agar Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang untuk merestui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan memperingatkan bahwa hal itu hanya akan menimbulkan lebih banyak kasus kekerasan seksual yang meresahkan tanpa hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar: Kontroversi Pencopotan dan Tuntutan Uang Damai
Read Also
Recommendation for You
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…