Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draf RUU TNI dengan wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau penolakan yang muncul di media sosial terkait RUU TNI dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti bahwa dalam RUU TNI hanya ada tiga pasal yang tengah dibahas, dimana perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek kepatuhan hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan meliputi Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Diharapkan dengan adanya penjelasan ini, kebingungan dan ketidaksesuaian informasi seputar RUU TNI di kalangan masyarakat dapat berkurang.